D. SYARAT & KETENTUAN CASHBACK
Pembayaran biaya PPDB dapat dilakukan setelah Observasi Tumbuh Kembang calon peserta didik.
Cashback berlaku bagi calon peserta didik setelah melakukan pelunasan pada tanggal 5 Januari 2026.
Jika ada calon peserta didik yang mengundurkan diri sebelum tanggal 31 Januari 2026, maka 50% dari total biaya PPDB yang sudah dibayarkan akan dikembalikan (diluar formulir), maka lebih dari tanggal tersebut tanggal 1 Februari 2026 tidak dapat dikembalikan/hangus.
Total Biaya PPDB belum termasuk uang SPP Bulan Juli 2026.
Setiap calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima di SMPIT Al-Ishmah wajib mengisi Surat Pernyataan kesediaan mengikuti semua peraturan yang berlaku di Yayasan Ishmatu Arrahman (Al-Ishmah) pada saat wawancara Orangtua calon peserta didik.